perm_mediaBerita

PEMBERITAHUAN PEMUTUSAN SAMBUNGAN AIR


today 24 Jun 2025, 09:17:55 WIB |
Uploader: Humas PERUMDAM Kota Padang

Berdasarkan SK Direksi mengenai pemutusan Sambungan Air, PERUMDA Air Minum Kota Padang berhak memutus Sambungan Aliran Air Minum ke rumah Pelanggan, apabila :

  • Pelanggan menunggak pembayaran rekening air minum selama 2 bulan berturut turut
  • Pemutusan Sambungan Air, dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu