PEMBERITAHUAN PEMUTUSAN SAMBUNGAN AIR
today 24 Jun 2025, 09:17:55 WIB |
Uploader: Humas PERUMDAM Kota Padang
Berdasarkan SK Direksi mengenai pemutusan Sambungan Air, PERUMDA Air Minum Kota Padang berhak memutus Sambungan Aliran Air Minum ke rumah Pelanggan, apabila :
- Pelanggan menunggak pembayaran rekening air minum selama 2 bulan berturut turut
- Pemutusan Sambungan Air, dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu