Assalamualaikum ww
Bapak/Ibu Pelanggan Yth,
Mungkin banyak dari Bapak/Ibu pelanggan Kami yang bertanya-tanya mengenai Retribusi Sampah yang ada pada tagihan rekening air Bapak/Ibu setiap bulannya.
Perlu Kami informasikan disini bahwa, berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang No. 145 Tahun 2021 Tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Sebagai Wajib Pungut Retribusi Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan, maka berdasarkan hal tersebut Perumda Air Minum Kota Padang, ditugaskan wajib memungut retribusi persampahan melalui tagihan rekening air pelanggan setiap bulannya.
Tagihan pungutan persampahan ini akan disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang setiap bulan. Itulah sebabnya mengapa ada tagihan retribusi sampah di tagihan rekening air Bapak/Ibu pelanggan semua.
Demikian informasi yang disampaikan, semoga dapat dimaklumi.
Wassalam 🙏