perm_mediaBerita

Gubernur Sumatera Barat Tandatangani Komitmen Bersama Penerapan GCG pada PDAM se Sumatera Barat.


today 16 Sep 2021, 08:08:10 WIB |
Uploader: Humas PERUMDAM Kota Padang

Balcone Hotel - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, SP bersama dengan para Bupati/Walikota se Sumatera Barat, Direksi PDAM se Sumatera Barat dan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat, menandatangani Pernyataan Komitmen Bersama untuk menerapkan Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance-GCG) pada Perumda Air Minum/PDAM se Sumatera Barat (15/09/21).

Kegiatan ini menghadirkan nara sumber dari BPKP dan Kemendagri, yakni Direktur Pengawasan BU Air, BLUD, BUMD BPKP, Juliver Sinaga, M.M, Ak, Kasubdit BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kemendagri, Riris Prasetyo, M.Kom, Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Dra. Dessy Adin, M.Si, M.M, Ak, CA, Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal, S.Sos, M.M, serta Gubernur Sumbar, Mahyeldi, S.P sebagai Keynote Speaker, sekaligus menyaksikan penandatanganan Komitmen Bersama untuk menerapkan GCG sebagai salah satu strategi peningkatan kinerja PDAM.

Gubernur Mahyeldi menyatakan, Pemprov Sumbar mendorong setiap BUMD, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk terus mengembangkan usahanya, dalam rangka mencapai tujuan, salah satu misi penugasan dalam hal pelayanan publik. BUMD bidang air minum memiliki peran penting dan sangat strategis, yakni menjamin dapat terpenuhi kebutuhan air bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Riris Prasetyo dari Kemendagri mengatakan "PDAM tarifnya harus FCR, bila tidak akan bangkrut, jika bangkrut maka pemda gagal dalam melaksanakan fungsi publik bidang air minum. Senada dengan Riris, Kepala BPKP Perwakilan Sumbar, Dessy Adin sangat mengapresiasi PD. Perpamsi Sumbar atas kegiatan ini dan akan ditindaklanjuti untuk pendampingan dari BPKP untuk kegiatan GCG ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal mengatakan, Pemerintah Daerah perlu mendukung proses operasional Perumda Air Minum/PDAM pada wilayah masing-masing dengan cara melakukan subsidi APBD terhadap PDAM yang tarif air minumnya belum FCR (Full Cost Recovery) sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan Tarif Air Minum.